Tinggal di pulau seribu
masjid mendatangkan ketentraman tersendiri. Jauh dari hiruk-pikuk kota
metropolitan, hidup terasa tenang dan damai. Menara masjid hampir tak pernah jeda,
bersahutan, bergantian menggaungkan adzan, qiro’ah, srakalan ataupun pujian. Kompleks
perumahan yang hanya berjarak beberapa meter dari pondok pesantren serasa ikut dibangunkan tatkala asatidz membangunkan santrinya dengan adzan pertama
sebelum subuh.
Yang tak jarang pula
pengeras suara masjid mengabarkan berita duka. Jika setelah ucapan salam
terdengar bacaan istirja’, maka bisa dipastikan ada saudara seiman yang
berpulang.
Ketika seorang muslim
mendengar atau melihat saudara sesama muslim wafat, maka disyariatkan baginya
untuk mengurus jenazah saudaranya tersebut. Yakni berupa memandikan,
mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Semua itu termasuk dari hak muslim
terhadap muslim yang lain.
عن أبى هريرة رضي
الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: حَقُّ اْلمـُسْلِمِ عَلَى
اْلمـُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ وَ عِيَادَةُ اْلمـَرِيْضِ وَ اتِّبَاعُ
اْلجَنَائِزِ وَ إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَ تَشْمِيْتُ اْلعَاطِسِ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim atas muslim yang lain itu ada 5, yaitu
menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, menerima undangan dan
mendoakan yang bersin”. [HR al-Bukhari: 1240 dan Muslim: 2162. Berkata Asy-Syaikh
Al-Albani: shahih]. [Mukhtashor Shahih Muslim: 1417 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir:
3150].
عن أبي
سعيد عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم
قَالَ: عُوْدُوا اْلمـَرِيْضَ وَ اتَّبِعُوْا اْلجَنَائِزَ تُذَكِّرُكُمُ
اْلآخِرَةَ
Dari Abu
Sa’id dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jenguklah orang yang
sakit dan ikutilah jenazahnya niscaya akan mengingatkan kalian akan kampung
akhirat”. [HR al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad: 518, Ibnu Abi Syaibah,
ath-Thayalisiy, Abu Ya’la dan Ibnu Hibban. Berkata Asy-Syaikh Al-Albani:
shahih]. [Shahih Al-Adab Al-Mufrad: 403, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir: 4109,
Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah: 1981 dan Ahkam Al-Jana’iz halaman 86].
Diantara kebaikan mengantarkan jenazah adalah mengingatkan diri akan
kematian dan datangnya hari akhir. Dan keutamaan memandikan serta mengkafani
jenazah saudara sesama muslim lalu menshalatkannya adalah mendapat pahala
sebesar satu qirath. Jika ikut mengantarkan jenazah tersebut ke pekuburan dan juga
berperan dalam menguburkan, maka ia mendapat pahala sebesar satu qirath lagi. Dimana
satu qirath itu sebanding dengan besarnya Gunung Uhud.
عن أبي
هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه و سلم : مَنْ شَهِدَ
اْلجِنَازَةَ (مِنْ بَيْتِهَا) (و فى رواية: مَنِ اتَّبَعَ جِنَازَةَ مُسْلِمٍ
ِإيمَانًا وَ احْتِسَابًا) حَتىَّ يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَ مَنْ شَهِدَ حَتىَّ تُدْفَنَ (و فى الرواية
الأخرى: يُفْرَغَ مِنْهَا) كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ اْلأَجْرِ) قِيْلَ: (يَا
رَسُوْلَ اللهِ) وَ مَا اْلقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ
اْلعَظِيْمَيْنِ (و فى الرواية الأخرى: كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ)
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu berkata, telah bersabda Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyaksikan jenazah (dari
rumahnya). (Di dalam satu riwayat), “Barangsiapa yang mengiringi jenazah
seorang muslim dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala sampai dishalatkan
maka ia akan mendapatkan pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang
menyaksikannya sampai dikuburkan, (di dalam riwayat yang lain, sampai selesai
semua kepengurusannya) maka ia mendapatkan pahala dua qirath”. Ditanyakan,
“Apakah pahala dua qirath itu?”. Beliau menjawab, “Yaitu sebesar dua gunung
yang besar”. (Di dalam riwayat yang lain), “Setiap satu qirath ukurannya
sebesar Gunung Uhud”. Menurut Imam Muslim “yang paling kecil dari keduanya
seperti Gunung Uhud” [HR al-Bukhari: 1325, Muslim: 945 (52), 946, Abu Dawud:
3168, 3169, An-Nasa’i: IV/ 54-55, 76, 76-77, 77, At-Turmudzi: 1040, Ibnu Majah:
1539, Ath-Thayalisi dan Ahmad]. [Mukhtashor Shahih Muslim: 481, Shahih Sunan At-Turmudzi:
831, Shahih Sunan An-Nasa’i: 1832, 1885, 1886, 1887, Shahih Sunan Abi Dawud:
2712, 2713, Shahih Sunan Ibni Majah: 1250, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir: 6134,
6135, 6136, 6137, 6138 dan Ahkam Al-Jana’iz halaman 88].
Sungguh besar keutamaan
memandikan dan mengkafani mayit muslim. Ia akan mendapat pahala yang besar
dengan syarat ikhlas karena Allah Ta’ala, tata caranya sesuai dengan tuntunan Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bersikap menutupi aib yang ada pada mayit dan
tidak menyebarkannya.
مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ
لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً ، وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أُجْرِىَ عَلَيْهِ
كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ
كَفَنَّهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ وَإِسْتَبْرَقِ
الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang memandikan seorang muslim kemudian menyembunyikan
(aibnya), Allah akan ampuni untuknya 40 kali. Barangsiapa yang menggalikan
kubur untuknya kemudian menguburkannya, akan dialirkan pahala seperti pahala
memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mengkafaninya,
Allah akan memberikan pakaian untuknya pada hari kiamat sutera halus (sundus) dan
sutera tebal (istabroq) dari surga”. (H.R Al-Baihaqy, At-Thobarony dan Al-Hakim
dalam kitab Al-Mustadrak, hadis no.1307 dan 1340. Al-Hakim berkata: shahih
dengan syarah Muslim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
***
Mengetahui besarnya pahala dalam mengurus jenazah, maka amalan yang
satu ini tidak sepatutnya dilewatkan. Walaupun secara hukum mengurus jenazah
adalah fardlu kifayah, yang berarti jika seseorang atau sekelompok orang telah
menjalankannya maka akan menggugurkan kewajiban muslim yang lainnya. Bisa dibayangkan
betapa mereka yang menjalankannya akan menjadi penghalang dosanya kaum muslim
sekalian, terutama yang berada di sekitar jenazah.
Namun kenyataan di masyarakat, kewajiban kepengurusan jenazah ini
mulai kurang mendapat perhatian tiap pribadi muslim/muslimah, terutama
memandikan dan mengkafani. Hal ini barangkali terkendala dengan keberanian dan
ketegaran seseorang untuk melakukannya. Ditambah dengan pandangan umum
masyarakat Indonesia yang masih sangat kuat mempercayai takhayul-takhayul
seputar kematian dan jenazah, menjadi andil besar akan keengganan kebanyakan
orang.
Sehingga hanya mereka-mereka yang punya keikhlasan, ketegaran dan
kemauan serta ditunjang ilmu yang memadailah yang bersedia memikul amanah menunaikan
fardlu kifayah tsb.
Amalan yang satu ini sungguh memerlukan keikhlasan tinggi. Jika tidak,
mana mungkin bersedia membersihkan isi perut, kotoran badan, luka-luka di tubuh
(jika ada), memandikan sampai bersih, mensucikannya hingga memakaikan pakaian
terakhir berupa 3, 5 atau 7 lembar kain. Padahal mungkin saja diantara mereka
ketika masih sama-sama bernyawa, tak saling kenal apalagi bertegur sapa. Dan
setelah prosesi itupun tak akan ada kesempatan bagi si mayit untuk sekedar
mengucapkan terimakasih. Semua akan berakhir di liang lahat.
Amalan ini juga termasuk amalan yang jarang dikuasai masing-masing pribadi. Maka tak
jarang manakala ada kematian, mereka lebih suka membayar orang untuk menunaikan
kewajiban pengurusan jenazah disebabkan ahli waris/masyarakat sekitar tidak
bisa atau enggan mengemban kewajiban tsb. Fenomena ini semakin marak terutama
di perkotaan.
Menggali kubur juga termasuk amalan yang berat karena membutuhkan
kekuatan fisik yang cukup, walaupun pahala yang dijanjikan sangatlah besar
yakni seperti memberikan tempat tinggal hingga yaumul qiyamah.
Sementara untuk menshalatkan dan mengantar ke pekuburan, animo kaum
muslim masih tinggi. Seringkali kita lihat kaum muslimin berduyun-duyun mengantar jenazah.
Akhirnya, tak ada lain tak ada bukan, kita harus terus berakhlaq
mulia, agar hanya kebaikan yang tertinggal di dunia saat ajal tiba, hanya
pahala dan ridlo Allah yang dibawa dan semoga nanti didatangkan orang-orang
yang tulus ikhlash mengurus jenazah kita.
Proud of my hubby.
May Allah reward two qirath multipled, forgive forty times multipled and enrobe fii yaumil qiyaamati min sundusi wa istabroqil jannah.
picture from inet |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar